REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyisir pihak keluarga pasangan aktris Sandra Dewi (SD) dan tersangka Harvey Moeis (HM). Pada Jumat (31/5/2024) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa KD dan RS yang merupakan adik ipar dari Harvey Moeis terkait kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, KD adalah adik dari Sandra Dewi. Sedangkan RS adalah suami dari KD.
“KD dan RS diperiksa sebagai saksi. Keduanya selaku adik ipar dari tersangka HM,” begitu ujar Ketut, Jumat (31/5/2024).
Selain memeriksa KD, dan RS, tim penyidik juga memeriksa tersangka BN. BN adalah mantan pegawai dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemeriksaan tersangka BN ini, bukan kali ini.
Sejak ditetapkan tersangka bulan lalu, pada Kamis (31/5/2024) BN pun mulai menjalani pemeriksaan. Karena meskipunber status tersangka, BN tidak dalam penahanan karena dalam kondisi sakit keras.
“Pemeriksaan nama-nama tersebut terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” begitu kata Ketut melanjutkan.
Pengusutan korupsi timah saat ini sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Pada Rabu (29/5/2024) Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi juga mengumumkan, satu tersangka tambahan dari Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni BGA.
BGA ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara di Kemen ESDM 2015-2020. Inisial tersangka BGA dan jabatannya tersebut, mengacu pada nama Bambang Gatot Ariyono.
Tersangka pertama dalam kasus ini adalah Toni Tamsil (TT) yang sejak Desember 2023 sudah mendekam ditahanan di Pangkal Pinang terkait jeratan obstruction of justice atau perintangan, dan penghalang-halangan penyidikan. Sedangkan tersangka lainnya terkait dengan pokok perkara korupsi.
Di antaranya para tersangka penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk, dan tiga tersangka para penyelenggara negara dari kalangan pejabat kedinasan ESDM di pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selebihnya adalah para tersangka dari kalangan swasta, termasuk para publik figur, dan bos-bos pertambangan timah. Seperti tersangka Tamron (TN) alias Aon yang dijerat tersangka selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership dari keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Tersangka Robert Indarto (RI) selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Tersangka Helena Lim yang merupakan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang dijerat tersangka atas perannya sebagai perwakilan kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT).
Suwito Gunawan yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Lainnya, adalah duo kakak-beradik keluarga pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie (HL), dan Fandy Lingga (FL) yang dijerat tersangka atas kepemilikan manfaat, dan manager marketing dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dari para tersangka tersebut, enam di antaranya juga sudah dipastikan berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).