REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi
MAKKAH -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang sahnya ibadah jamaah haji Indonesia yang melakukan murur (melintas) di Muzdalifah, yaitu melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan.
Saat ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah masih melakukan pembahasan terkait skema baru pelaksanaan ibadah wukuf di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Untuk skemanya saat ini masih kami bahas," ujar Kepala Daker Makkah Khalilurrahman saat diwawancara di Daker Makkah, Jumat (31/5/2024).