REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam mengingatkan masyarakat yang ke luar negeri wajib menaati aturan keimigrasian sebelum keberangkatan hingga ketibaan di negara tujuan.
Godam menyebutkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri, maka wajib memastikan masa berlaku paspor RI mencukupi untuk diberikan visa oleh negara tujuan. Data seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto semua harus benar dan sesuai.
"Ini penting sekali agar aktivitas WNI selama di luar negeri berjalan dengan aman dan lancar," kata Godam dalam keterangannya pada Jumat (31/5/2024).
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor Indonesia merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Proses penerbitan paspor juga meliputi aspek pengawasan.