Jumat 31 May 2024 22:38 WIB

Jamaah Indonesia Ditangkap di Saudi, Ditjen Imigrasi Ingatkan WNI Taat Aturan

Ini penting sekali agar aktivitas WNI selama di luar negeri berjalan lancar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Petugas memberikan paspor untuk calon jamaah haji di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 385 calon jamaah haji asal Jakarta Barat tiba di Asrama Haji EMbarkasi Jakarta-Pondok Gede untuk transit terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan paspor untuk calon jamaah haji di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 385 calon jamaah haji asal Jakarta Barat tiba di Asrama Haji EMbarkasi Jakarta-Pondok Gede untuk transit terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam mengingatkan masyarakat yang ke luar negeri wajib menaati aturan keimigrasian sebelum keberangkatan hingga ketibaan di negara tujuan.

Godam menyebutkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri, maka wajib memastikan masa berlaku paspor RI mencukupi untuk diberikan visa oleh negara tujuan. Data seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto semua harus benar dan sesuai.

Baca Juga

"Ini penting sekali agar aktivitas WNI selama di luar negeri berjalan dengan aman dan lancar," kata Godam dalam keterangannya pada Jumat (31/5/2024).

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor Indonesia merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Proses penerbitan paspor juga meliputi aspek pengawasan.