Jumat 31 May 2024 22:38 WIB

Jamaah Indonesia Ditangkap di Saudi, Ditjen Imigrasi Ingatkan WNI Taat Aturan

Ini penting sekali agar aktivitas WNI selama di luar negeri berjalan lancar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Petugas memberikan paspor untuk calon jamaah haji di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 385 calon jamaah haji asal Jakarta Barat tiba di Asrama Haji EMbarkasi Jakarta-Pondok Gede untuk transit terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan paspor untuk calon jamaah haji di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 385 calon jamaah haji asal Jakarta Barat tiba di Asrama Haji EMbarkasi Jakarta-Pondok Gede untuk transit terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam mengingatkan masyarakat yang ke luar negeri wajib menaati aturan keimigrasian sebelum keberangkatan hingga ketibaan di negara tujuan.

Godam menyebutkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri, maka wajib memastikan masa berlaku paspor RI mencukupi untuk diberikan visa oleh negara tujuan. Data seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto semua harus benar dan sesuai.

Baca Juga

"Ini penting sekali agar aktivitas WNI selama di luar negeri berjalan dengan aman dan lancar," kata Godam dalam keterangannya pada Jumat (31/5/2024).

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor Indonesia merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Proses penerbitan paspor juga meliputi aspek pengawasan.

"Oleh karena itu, WNI wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya pada saat profiling (wawancara) paspor di kantor imigrasi," ujar Godam

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014 Pasal 30, Godam menekankan paspor dapat dibatalkan apabila pemegangnya terbukti memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

Imigrasi di setiap negara menentukan dengan detail klasifikasi visa, disesuaikan dengan aktivitas orang asing saat berada di negaranya. Contohnya, Arab Saudi yang ketat memberlakukan aturan bahwa jamaah haji wajib menggunakan visa haji.

"Bahkan sudah ada fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang mendukung aturan ini demi kemaslahatan seluruh jamaah haji," ujar Godam.

Selain melalui fatwa dan sosialisasi dalam khutbah di berbagai masjid di Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan haji.

Pada 7 Mei 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang berhaji tanpa Tasreh (izin yang sah) dikenakan denda sebesar 10.000 riyal. Selain itu, orang tersebut akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk ke Arab Saudi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum.

Nilai denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi senilai 50.000 riyal apabila seseorang yang pernah melanggar mengulangi perbuatannya. Sementara itu, siapapun yang terbukti membantu orang melanggar perizinan untuk berhaji dapat dikenakan pidana penjara selama enam bulan. Guna memastikan validitas perizinan jamaah haji ini, otoritas Arab Saudi rutin melakukan pengecekan Tasreh di jalan-jalan utama menuju Mekkah.

"Taati aturan yang ada. Jangan sampai tujuan bepergian yang baik akhirnya harus pupus karena kita mengambil jalan pintas yang tidak benar," ucap Godam.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambany mengatakan sebanyak 22 dari 24 calon jamaah haji yang sempat diamankan petugas kepolisian Arab Saudi sudah dinyatakan tidak bersalah. Dia mengatakan KJRI mendampingi proses pemeriksaan 24 orang yang sebelumnya ditangkap di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5/2024). Namun, sopir dan pemilik busnya ditahan di Madinah, yaitu MH dan JJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 22 orang ini merupakan jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji dengan biaya sebesar Rp 25-150 juta kepada koordinatornya.

Sebanyak 24 WNI sempat ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi saat hendak mengambil miqat di Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal, puluhan WNI yang terdiri dari 22 jamaah dan dua koordinator itu tercatat masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement