Jumat 31 May 2024 22:45 WIB

Kemenkeu: Dana Tapera Bukan untuk Belanja Pemerintah

Pemerintah tidak akan menggunakan dana Tapera untuk belanja pemerintah.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam mengatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan konsep tabungan untuk pendanaan perumahan jangka panjang. Saiful memastikan pemerintah tidak akan menggunakan dana Tapera untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini pembiayaan sektor perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi rakyat," ujar Saiful dalam konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga

Saiful menjelaskan Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki tiga sumber dana dalam mengelola dana. Pertama, mengambil alih pengelolaan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

"Yang tadinya dikelola Eks Bapertarum untuk ASN, itu ada pengalihan pada 2018 dana sebesar Rp 11,88 triliun," ucap Saiful.