REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep.
Hal tersebut dikatakan Andy lantaran kekinian banyak pihak yang menuduh putusan tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.
"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat.
Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.
"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," kata dia.
Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut.