REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Sebuah video seorang warga memarkirkan kendaraan di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) viral di media sosial. Pasalnya, warga itu mengeluhkan tarif parkir kendaraan roda dua yang mencapai Rp 25 ribu.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Aji Kusambarto mengaku telah mendapatkan informasi mengenai video viral tersebut. Menurut dia, lahan parkir itu tidak resmi atau liar.
"Yang 25 ribu itu ya? Itu sih parkir gak resmi itu. Karena dari tiketnya aja bukan tiket yang resmi," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Menurut Aji, lahan parkir liar itu biasanya muncul situasional. Artinya, tempat itu hanya ada ketika terdapat kegiatan di JIS.
Meski demikian, Dishub disebut akan menelusuri lebih lanjut mengenai tempat parkir liar itu. Saat ini, Dishub juga telah menurunkan sejumlah anggota untuk melakukan penertiban.
"Saya sudah menurunkan anggota untuk cek di lapangan. Nanti kita akan lakukan penertiban juga koordinasi dengan Dinas Perhubungan dengan Sudin," kata dia.
Menurut dia, pengunjung JIS sebenernya dapat parkir di kantong parkir yang ada di dalam kawasan JIS. Namun, untuk lokasinya ia tak tahu pasti. "Di JIS-nya itu kan ada kantong parkir. Mungkin dari pihak JIS-nya ditanya aja," kata dia.