Sabtu 01 Jun 2024 07:11 WIB

Penguntitan Jampidsus oleh Oknum Densus 88 Diduga Atas Perintah Seorang Kombes

Oknum Anggota Densus mendapat tugas untuk membuntuti Jampidsus.

Rep: Yan/ Red: Teguh Firmansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto: Republika/Prayogi
Jampidsus Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus penguntitan anggota Densus terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah masih menuai misteri. Meski sudah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung soal pembuntutan tersebut, tapi 'otak' dan motif operasi tersebut masih tanda tanya. 

Nama Komisaris Besar (Kombes) MT disebut-sebut sebagai pemberi perintah dalam aksi penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pekan lalu.

Baca Juga

Dalam sebuah rekaman interogasi yang didapatkan Republika terhadap Bripda IM terungkap pengakuan bahwa penguntitan oleh satuan polisi antiterorisme tersebut dilakukan tanpa ada surat perintah.

Bripda IM, adalah satu dari enam personel Densus 88 yang tertangkap basah melakukan aksi pengintaian terhadap Jampidsus. Aksi memata-matai tersebut ketahuan saat Jampidsus melakukan aktivitas pribadi makan malam di restoran Gotran Cherrier Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 16 Mei 2024 pukul 20:45 WIB.