Sabtu 01 Jun 2024 07:51 WIB

Polisi Saudi Rutin Gelar Razia, Jamaah tak Pakai Visa Haji Siap-Siap Kena Sanksi Berat

Razia dilakukan kepada jamaah yang berhaji tanpa visa haji resmi.

Kepala Daker Madinah Ali Machzumi
Foto: Karta/Republika
Kepala Daker Madinah Ali Machzumi

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Karta Raharja Ucu dari Madinah

MADINAH -- Pemerintah Arab Saudi lewat polisi dan askarnya gencar menggelar razia menjelang puncak haji. Mereka tak main-main soal jamaah haji ilegal karena yang tidak punya visa haji resmi dilarang masuk ke Mekkah.

Baca Juga

Kabar terbaru adalah 24 jamaah yang tidak punya visa haji ditangkap saat mengambil miqat di Bir Ali. Ke-24 WNI itu mengaku sebagai jamaah haji furoda. Ternyata setelah diperiksa mereka hanya memegang visa ziarah.

Kepala Daker Madinah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ali Machzumi mengungkapkan 24 jamaah tersebut diperiksa polisi usai ditangkap di Bir Ali.

”Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” kata di Kantor Daker Madinah, Kamis (30/5/2024) malam Waktu Arab Saudi.

Namun, Ali belum berani menginformasikan terkait razia besar-besaran pemerintah Arab Saudi. Menurut Ali, polisi setempat memang sedang gencar untuk memblokade jamaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.

”Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” katanya.

Razia visa haji semakin ketat dilakukan polisi Saudi. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Makkah, polisi juga menggelar razia di Kota Madinah, tepatnya di tempat miqat di Bir Ali.

Razia juga dilakukan di perbatasan Madinah-Makah, yakni di wilayah Jumum. Rombongan jamaah yang datang dari Madinah akan diperiksa. Bahkan polisi akan naik ke bus dan memeriksa satu per satu jamaah.

Semua bus rombongan jamaah diperiksa oleh polisi. Yang tak memiliki visa haji disuruh turun dan diproses.

Jamaah yang tidak memiliki visa haji dan tertangkap dipastikan akan diproses. Selain dikenakan denda 10 ribu riyal atau sekitar Rp 43 juta, jamaah tersebut akan dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement