Sabtu 01 Jun 2024 08:20 WIB

Sudah Bayar 300 Juta, 22 WNI Pemilik Visa Non-Haji Dideportasi dan Dilarang Masuk 10 Tahun

Sebanyak 22 WNI itu tidak bisa masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Rep: Karta Raharja Ucu/ Red: Teguh Firmansyah
Bus shalawat yang melayani jamaah haji Indonesia di Makkah, Rabu (22/5/2024).  Sebanyak 22 WNI pemegang visa non-haji dideportasi.
Foto: Republika/Muhyiddin
Bus shalawat yang melayani jamaah haji Indonesia di Makkah, Rabu (22/5/2024). Sebanyak 22 WNI pemegang visa non-haji dideportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa non-haji yang terkena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa, 28 Mei 2024, diputuskan dideportasi.

Mereka juga diblokir alias tidak bisa masuk selama 10 tahun ke Arab Saudi. Padahal, mereka sudah membayar mahal untuk pergi ke Arab Saudi yakni sekitar Rp 300 juta per jamaah.

Baca Juga

Di Jeddah, Konjen RI, Yusron B Ambary menjelaskan ke-22 jamaah tersebut dipindahkan ke imigrasi setelah sempat ditangkap polisi Saudi. "Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Yusron. "Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka."

Sebelumnya ada 24 orang pemegang visa haji tidak resmi yang berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi. Mereka ditangkap saat mengambil Miqat di Bir Ali. Saat dirazia, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika meninggalkan Bir Ali menuju Mekkah.

Lantaran dianggap ilegal karena berhaji menggunakan visa non-haji, akhirnya mereka digiring ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.

Yusron mengatakan ke-22 orang diterbakan ke Tanah Air pada Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 23.00 Waktu Arab Saudi. "Kami sudah sampaikan ke jamaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.

Namun, dua orang yang menjadi koordinator rombongan tersebut masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan, ke-2 orang tersebut akan kena denda 50 ribu riyal (sekitar Rp 43 juta), tahanan enam bulan dan banned 10 tahun. "Proses hukumnya masih berjalan," kata Yusron.

Kasus ini pun menjadi pelajaran bersama. Yusron mengingatkan bagi jamaah non visa haji dan agen perjalanan jangan mencoba-coba hal serupa. "Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kata menteri haji, kan, kalau pakai visa nonhaji hanya tidak sesuai syariat," kata dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement