REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Serikat buruh DIY buka suara terkait dengan adanya potongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Serikat buruh melalui Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pun menolak adanya kebijakan tersebut.
"Menolak besaran iuran Tapera yang mencapai tiga persen," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan kepada Republika belum lama ini.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Beberapa hal pokok dalam PP tersebut mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.