Sabtu 01 Jun 2024 09:40 WIB

Tiga Pencuri Spion Mobil Ditangkap, Satu Pelaku Residivis Pencabulan Anak

Satu spion yang dicuri dijual Rp 900 ribu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kaca spion mobil. Ketiga pria berinisial LP (23 tahun), RY (23 tahun), dan AY (20 tahun) ditangkap kosannya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (28/5/2024) dini hari.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan ketiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Salah satu di antaranya terkait kasus tindak pidana penculan dengan korban anak di bawah umur. 

Baca Juga

“Tersangka RY dan LP merupakan residivis kasus narkoba sedangkan AY pernah tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur,” ungkap Binsar dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (31/5/2024).

Menurut Binsar, hasil dari pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, mereka telah beraksi di sembilan titik dengan target kendaraan pribadi yang luput dari pengawasan pemiliknya maupun kamera pengawas.

“Kawanan ini telah beraksi di sembilan lokasi, antara lain di wilayah Kebayoran Lama, Pademangan, Tanjung Priok dan Kemayoran,” kata Binsar. 

Masih dari pengakuan pelaku, kata Binsar, uang hasil pencurian itu digunakan para tersangka untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka menjual spion hasil curiannya tersebut ke seorang penadah berinisial Y. 

“Spion curian dijual ke penadah berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran kami, satu spion dijual antara Rp 700 ribu sampai Rp 900 ribu,” ungkap Binsar.

Kemudian pada saat penangkapan ketiganya, kata Binsar, petugas di lapangan sempat mengalami kesulitan karena mencoba kabur dan melawan petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan. 

“Diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” tutur Binsar.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya. Kemudian para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Selanjutnya, Binsar berpesan untuk menjaga harta bendanya dan keamanan lingkungan secara bersama-sama melalui Siskamling. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan kejadian pencurian spion terulang lagi. 

“Keamanan tanggung jawab kita bersama, berdayakan atau dimaksimalkan dari titik terendah. Artinya dari lorong-lorong ada Siskamling atau rumah-rumah diadakan CCTV,” pesan Binsar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement