JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merespons Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan calon kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) bisa mendaftar di bawah usia 30 tahun asalkan saat pelantikan sudah memenuhi usia tersebut. KY menyindir bahwa hakim seharusnya dapat menjaga nuansa keadilan di masyarakat. "Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat...
Berita Lainnya