Sabtu 01 Jun 2024 10:21 WIB

Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat dibaca pada lampiran

Red: Muhammad Hafil
Kantor BPJPH (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Kantor BPJPH (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan oleh pemerintah telah diatur oleh regulasi. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, apakah semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal?

Pada laman halal.go.id yang merupakan laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, terdapat regulasi yang mengatur dengan jelas tentang hal ini. Pada fitur regulasi, terdapat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Baca Juga

"Ditetapkannya aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal itu dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal." kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta (28/5/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KMA tersebut mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori bahan. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan. Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan. Dan ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.