Sabtu 01 Jun 2024 13:32 WIB

Imigrasi Tangkap Warga Cina yang Bekerja di Tanah Bambu

XL (24 tahun) yang bekerja di PT Indonesia Equipment Centre dideportasi ke negaranya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim (kedua kanan) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan,
Foto: Antara/Batulicin
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim (kedua kanan) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan,

REPUBLIKA.CO.ID, BATULICIN -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendeportasi seorang warga negara asing (WNI) asal Cina berinisial XL (24 tahun). Hal itu karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat menjalani pemeriksaan.

"Kami mengamankan yang bersangkutan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 08.00 Wita di Kecamatan Angsana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (1/6/2024).

Baca: Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Prabowo Bertemu PM Singapura

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan dan proses deportasi berawal saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batulicin menggelar operasi pengawasan untuk menjaring XL. Petugas melaksanakan operasi pengawasan rutin terhadap PT Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat melakukan pengawasan, kata Gusti, petugas memeriksa satu orang asing yang sedang berkegiatan di perusahaan tersebut. Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan awal yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menunjukkan paspor kepada petugas.

Baca: Gerindra: Prabowo Kemungkinan Undang Kim Jong Un ke Indonesia

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batulicin membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Batulicin bersama dengan perwakilan perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 huruf (a) dan huruf (b) Jo. Pasal 116 juncto Pasal 122 huruf (a).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, XL dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, warga China itu tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi saat melakukan pengawasan keimigrasian.

"Atas pelanggaran ini, XL dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian ke negara asal," ucap Gusti.

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

Kemudian, petugas imigrasi membawa XL untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten pada Senin (3/6/2024), menuju negara asalnya.  Gusti menyatakan, tindakan tegas tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanah Bumbu, serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Batulicin menyatakan, operasi pengawasan keimigrasian dilakukan secara rutin dan intensif. Langkah itu untuk mencegah pelanggaran serupa, yaitu warga asing bisa bekerja di Indonesia pada masa mendatang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang mereka ketahui. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam menjalankan tugas pengawasan ini," ujar Gusti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement