REPUBLIKA.CO.ID, BATULICIN -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendeportasi seorang warga negara asing (WNI) asal Cina berinisial XL (24 tahun). Hal itu karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat menjalani pemeriksaan.
"Kami mengamankan yang bersangkutan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 08.00 Wita di Kecamatan Angsana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (1/6/2024).
Baca: Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Prabowo Bertemu PM Singapura
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan dan proses deportasi berawal saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batulicin menggelar operasi pengawasan untuk menjaring XL. Petugas melaksanakan operasi pengawasan rutin terhadap PT Indonesia Equipment Centre yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.