Sabtu 01 Jun 2024 13:59 WIB

Bantah Putusan MA Untungkan Kaesang, PSI: Silakan Tanya Partai Garuda

Dengan putusan MA, Kaesang yang berusia 29 tahun bisa maju calon kepala daerah.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman.
Foto: Dok PSI
Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Apalagi, putusan itu disangkut-putkan dengan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep.

PSI mengeklaim pihaknya tak tahu-menahu terkait pengajuan permohonan hak uji materi yang dilakukan oleh Partai Garuda di MA. Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman mengatakan, putusan MA sama sekali tak berkaitan dengan partainya maupun Kaesang.

Baca: Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Prabowo Bertemu PM Singapura

Pihak yang mengajukan permohonan tersebut adalah Partai Garuda. Dalam mengajukan permohonan, Partai Garuda disebut sama sekali tak berkomunikasi dengan PSI. "Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu," kata Andy melalui keterangan video yang dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).