Sabtu 01 Jun 2024 18:53 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Yogya Bentuk Gugus Tugas

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kota Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk gugus tugas untuk mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), gugus tugas ini dibentuk dengan disertai penguatan kader Satgas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak). 

Pembentukan satgas ini dilakukan mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kota Yogyakarta. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Ria Rinawati mengatakan, sepanjang 2023 tercatat 217 kasus kekerasan, dimana 64 korban merupakan anak-anak, dan 186 merupakan perempuan, dan 31 lainnya laki-laki. 

Ria menuturkan bahwa salah satu penyebab terjadinya kekerasan yang tidak muncul ke permukaan dan tidak tertangani adalah karena kurangnya kesadaran masyarakat apa saja bentuk kekerasan. Hal ini menjadikan seseorang ketika mengalami atau melihat kekerasan di lingkungan sekitar, belum paham apa yang harus dilakukan dan bagaimana alurnya.

Untuk itu, pihaknya terus memperluas jejaring dan jangkauan sosialisasi untuk membentuk kesadaran akan pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak bagi setiap lapisan masyarakat. 

"Selain sosialisasi kepada setiap elemen masyarakat, kami juga membentuk gugus tugas yang terdiri dari pemangku kepentingan lintas sektor mulai dari polresta, bidang kesehatan, sosial, pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum," kata Ria. 

"Kemudian di wilayah ada Kader Sigrak, kemudian Relawan SAPA Sahabat Perempuan dan Anak, serta di sekolah ada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK," ucapnya. 

Dikatakan Ria bahwa perempuan dan anak masuk dalam kelompok afirmatif atau rentan yang perlu perhatian khusus. Untuk itu, upaya pencegahannya terus diperkuat. 

"Upaya yang kami lakukan salah satunya sosialisasi yang diperluas jaringannya, tidak hanya tokoh masyarakat di wilayah, tapi secara langsung dan spesifik kepada kelompok perempuan, sekolah, kampus juga dunia usaha," ungkap Ria.

Selain itu, Ria juga meminta seluruh pihak untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam upaya deteksi dini, pencegahan, penanganan dan pendampingan, rehabilitasi psikologis dan kesehatan, sosial, proses penampungan rumah aman hingga pemulangan. 

Termasuk perlindungan dan penegakan hukum pada kasus kekerasan yang meliputi KDRT, kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender, kekerasan pada anak, penelantaran anak, eksploitasi anak, perundungan, juga Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Ketika mendapati ada kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta, katanya, masyarakat dapat menghubungi hotline 08112857799 atau menu SIKAP di aplikasi JSS, atau juga bisa ke hotline SAPA 129 di 08111129129.

"Kami berpesan dan mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar, kalau ada keluarga atau tetangga yang berpotensi atau mencirikan menjadi korban kekerasan, maka langsung bisa melaporkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atau bisa juga ke tokoh masyarakat setempat yang nantinya juga akan dibantu oleh Kader Sigrak di masing-masing wilayah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement