Sabtu 01 Jun 2024 21:17 WIB

Airlangga: Ormas Keagamaan Dapat Prioritas Khusus Kelola Tambang Batubara 

Pemerintah berikan keistimewaan ormas keagamaan di usaha pertambangan

Red: Nashih Nashrullah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah berikan keistimewaan ormas keagamaan di usaha pertambangan
Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat P
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah berikan keistimewaan ormas keagamaan di usaha pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan privilege atau keistimewaan dari Presiden Joko Widodo untuk mengelola usaha pertambangan batubara.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ucapnya saat memberikan pidato berjudul "Sosialisasi Keuangan Inklusif Bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren" dalam agenda Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Ke-46 di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024). 

Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.