Sabtu 01 Jun 2024 22:59 WIB

BPJPH Ungkap tak Semua Bahan Perlu Sertifikasi Halal, Ini Daftarnya

Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori.

Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. BPJPH Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/6/2024) menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan sebagai panduan dan kepastian hukum terkait bahan yang tidak wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga

KMA tersebut mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori bahan. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.

"Itu termasuk bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman maupun hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain," kata Aqil.