REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay). Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian Kuta.
"Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra dalam keterangan pers pada Ahad (2/6/2024).
Dari hasil patroli, tiga WN Nigeria berinisial ACP (Laki-laki 23 tahun), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35) dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.
Tim Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, pada Rabu (29/5/2024) yang membuahkan pengamanan lebih lanjut terhadap 21 WNA (19 WN Nigeria, satu WN Ghana dan satu WN Tanzania). Mereka kemudian diketahui telah overstay dan sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
"Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia," ujar Suhendra.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi yang dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan. Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut antara lain operasi Bali Becik, operasi Jagratara dan operasi gabungan (opsgab).
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menekankan bahwa imigrasi melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur. Selama periode Januari - Mei 2024 tercatat total 91 orang WNA yang telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai saja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan. Silmy juga meminta agar jajaran imigrasi segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.
"Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah. Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia," ujar Silmy.
RIZKYSURYA.