REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons soal nama Komisaris Besar (Kombes) MT disebut-sebut sebagai pemberi perintah dalam aksi penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada pekan lalu. Temuan itu didapat dari Bripda IM yang merupakan satu dari enam personel Densus 88 tertangkap basah melakukan aksi pengintaian terhadap Jampidsus.
Aksi memata-matai tersebut ketahuan saat Jampidsus melakukan aktivitas pribadi makan malam di restoran Gotran Cherrier Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 16 Mei 2024 pukul 20:45 WIB. Namun atas temuan itu, Sugeng belum bisa berkomentar banyak karena terbatasnya data.
"Info saya terima juga sama saja dengan berita di atas," kata Sugeng kepada Republika, Ahad (2/6/2024).
Sugeng juga belum mengetahui soal Kombes MT yang disebut-sebut oleh Bripda IM. "Itu saya belum tahu," ujar Sugeng.
Walau demikian, Sugeng menegaskan insiden ini mencoreng Polri karena tidak ada tindakan lebih lanjut. Apalagi sebelum pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung di Istana, kejadian ini sempat membuat tegang karena POM TNI tidak mau melepaskan anggota Bripda IM.
"Ini menggambarkan ada friksi antara Polri dan Jampidsus," ujar Sugeng.
Sugeng justru mempermasalahkan tindakan anggota POM TNI yang menyedot data ponsel Bripda IM dan tidak mau menyerahkannya ke Polri. Sugeng mengendus adanya kesalahan prosedur.
"POM TNI tidak berhak memeriksa anggota Polri yang ditangkap, harus diserahkan kepada Propam/paminal polri setelah ditangkap untuk diselidiki dugaan pelanggarannya," ujar Sugeng.
Atas dasar itulah, Sugeng menduga kejadian ini berdampak pada ketidakpercayaan antara Jampidsus kepada Polri. "Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakpercayaan Jampidsus pada Polri," ucap Sugeng.