REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2024 menyebutkan,tingkat penetrasi internet di Indonesia meningkat menjadi 79,5%.
Dengan demikian terdapat 221,563,479 jiwa penduduk terkoneksi dari total populasi 278,6 juta jiwa. Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet berusia 16-64 tahun adalah WhatsApp (90,9%), lalu disusul Instagram (85,3%), Facebook (81,6%), TikTok (73,5%), dan Telegram (61,3%).
Media sosial yang awalnya digunakan memudahkan menjalin silaturrahim, kini fungsinya semakin bertambah seperti menjadikannya sebagai cara mendatangkan penghasilan, seperti
yang dilakukan oleh para youtuber, tiktoker dan pengguna aplikasi media sosial lainnya. Uang penghasilan dari Youtuber atau tiktoker bisa mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2024 yang berlangsung di Bangka, 28-31 Mei 2024, mengungkapkan, kemudahan berselancar membuat terjadinya fenomena pengabaian syariah di tengah mereka.
Hanya untuk sekedar kepentingan mencari atau menambah penghasilan, konten kreator mengabaikan prinsip syariah cara interaksi (muamalah) di sosial media. Sebagai contoh, mereka menjadikan sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial.