Ahad 02 Jun 2024 17:00 WIB

UKT IAIN Kendari Rp 400 ribu hingga Rp 4,4 Juta

UKT perguruan tinggi jangan sampai membebani mahasiswa.

Red: Erdy Nasrul
IAIN Kendari
Foto: kemenag
IAIN Kendari

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) sebagai komponen biaya pendidikan merujuk pada Keputusan Menteri Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Wakil Rektor II IAIN Kendari Nurdin di Kendari, Sabtu, mengatakan penyesuaian uang kuliah tunggal di Kampus IAIN Kendari untuk tahun akademik 2024-2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenag RI nomor 386 tahun 2024 tentang UKT pada PTKIN tahun Akademik 2024-2025.

Baca Juga

"Besar UKT di kampus IAIN Kendari bervariasi, paling rendah Rp400 ribu per semester, sedangkan yang paling tinggi Rp4,4 juta per semester, " katanya.

Nurdin menjelaskan penyesuaian UKT ini dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, karena pendidikan itu harusnya bebas dikenang setiap warga, sesuai amanat Undang-Undang tentang pendidikan bahwa pendidikan itu adalah hak setiap warga negara, sehingga mahasiswa dan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya.