REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) sebagai komponen biaya pendidikan merujuk pada Keputusan Menteri Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Wakil Rektor II IAIN Kendari Nurdin di Kendari, Sabtu, mengatakan penyesuaian uang kuliah tunggal di Kampus IAIN Kendari untuk tahun akademik 2024-2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenag RI nomor 386 tahun 2024 tentang UKT pada PTKIN tahun Akademik 2024-2025.
"Besar UKT di kampus IAIN Kendari bervariasi, paling rendah Rp400 ribu per semester, sedangkan yang paling tinggi Rp4,4 juta per semester, " katanya.
Nurdin menjelaskan penyesuaian UKT ini dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, karena pendidikan itu harusnya bebas dikenang setiap warga, sesuai amanat Undang-Undang tentang pendidikan bahwa pendidikan itu adalah hak setiap warga negara, sehingga mahasiswa dan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya.
"Dalam Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan, dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan agar anak-anak yang baru lulus dari bangku sekolah menengah atas bisa melanjutkan jenjang pendidikannya lebih tinggi," katanya.
Kemudian, dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menyebutkan penyesuaian biaya pendidikan tinggi dilakukan pemerintah melalui penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang dilakukan secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan di setiap wilayah.
"SSBOPT ini menjadi dasar perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa. Sedangkan biaya yang ditanggung mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan lain-lain," tuturnya.