Senin 03 Jun 2024 07:01 WIB

Benarkah Kita Dilarang Buang Hajat Menghadap Kiblat?

Ada hadis-hadis yang seakan bertentangan mengenai buang hajat ke arah kiblat.

Red: A.Syalaby Ichsan
A Rohingya refugee stands next to portable toilets at a temporary shelter in Sabang, Aceh province, Indonesia, 19 December 2023. More than 150 Rohingya people, mostly women and children, are accommodated by the local government amid residents
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
A Rohingya refugee stands next to portable toilets at a temporary shelter in Sabang, Aceh province, Indonesia, 19 December 2023. More than 150 Rohingya people, mostly women and children, are accommodated by the local government amid residents

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebagai Muslim, kita melakukan semua aktivitas berdasarkan pedoman dari nilai-nilai Islam yang ada pada Alquran dan Sunah. Tidak terkecuali saat membuang hajat berupa buang air besar atau buang air kecil.

Ibnu Qutaibah menguraikan berbagai macam hadis tentang beragam persoalan mulai dari akidah, kisah penciptaan, ibadah, taharah (bersuci), hingga muamalat. Dalam persoalan taharah, misalnya, terdapat dua hadis yang diduga saling bertentangan terkait hukum menghadap kiblat saat membuang hajat besar ataupun kecil.

Baca Juga

Hadis yang pertama menyatakan larangan menghadap kiblat sewaktu membuang hajat dikutip oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Salman Al Farisi itu bunyinya cukup tegas memakai kata nahy (larangan), "Janganlah kalian menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil."

Sedangkan, hadis kedua yang diriwayatkan oleh Aisyah menegaskan hal yang berbeda. Disebutkan bahwasanya Rasulullah pernah diberi tahu bahwa sekolompok orang tampak kurang suka dan merasa kesulitan dengan larangan membelakangi kiblat ketika membuang hajat.