REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebagai Muslim, kita melakukan semua aktivitas berdasarkan pedoman dari nilai-nilai Islam yang ada pada Alquran dan Sunah. Tidak terkecuali saat membuang hajat berupa buang air besar atau buang air kecil.
Ibnu Qutaibah menguraikan berbagai macam hadis tentang beragam persoalan mulai dari akidah, kisah penciptaan, ibadah, taharah (bersuci), hingga muamalat. Dalam persoalan taharah, misalnya, terdapat dua hadis yang diduga saling bertentangan terkait hukum menghadap kiblat saat membuang hajat besar ataupun kecil.
Hadis yang pertama menyatakan larangan menghadap kiblat sewaktu membuang hajat dikutip oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Salman Al Farisi itu bunyinya cukup tegas memakai kata nahy (larangan), "Janganlah kalian menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil."
Sedangkan, hadis kedua yang diriwayatkan oleh Aisyah menegaskan hal yang berbeda. Disebutkan bahwasanya Rasulullah pernah diberi tahu bahwa sekolompok orang tampak kurang suka dan merasa kesulitan dengan larangan membelakangi kiblat ketika membuang hajat.