Ahad 02 Jun 2024 20:44 WIB

Jamaah Haji Perlu Tahu, Ini Besaran Biaya Bayar Dam 

Pengelolaan dam haji harus sesuai syariat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/ Hadyu Tahun 1445 H/ 2024 M. Kemenag menginformasikan biaya bayar dam sebesar 580 Saudi Riyal (SR) sampai 720 SR (Rp 2,5 juta sampai Rp 3,1 juta jika dirupiahkan) di dua tempat pemotongan hewan resmi di Makkah.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. 

Baca Juga

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam atau hadyu (utilization of meat),” kata Anna di Jakarta, Ahad (2/6/2024).

Anna mengatakan, itu juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah dan petugas haji. Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.