REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Allah SWT memerintahkan kepada seluruh hamba-Nya untuk menikah dengan seseorang yang memiliki agama yang sama. Karena menikah merupakan bagian dari ibadah dan harus dipastikan menikah untuk mengharapkan ridha dari Allah SWT, berikut ayat yang menjelaskan tentang larangan pernikahan beda agama.
Allah SWT berfirman untuk tidak menikahi perempuan yang tidak seagama dan alangkah lebih baiknya untuk menikahi seseorang yang memiliki kesamaan dalam beragama.
Sebagaimana yang tertulis pada surat Al Baqarah ayat 221, Allah SWT berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ