REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan melakukan penelusuran terkait travel yang diduga membawa 37 warga negara Indonesia (WNI) berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail di Makassar, Ahad, mengatakan, pihaknya masih menelusuri keberadaan 37 WNI asal Makassar yang ada di Arab Saudi itu termasuk travel yang membawa mereka.
"Kami masih melakukan koordinasi dan mencari tahu jamaah itu ke Makkah tujuan apa, ibadah haji atau lainnya termasuk travel yang membawa mereka," ujarnya.
Ikbal Ismail yang Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel itu mengatakan meski mereka ditangkap oleh otoritas Arab Saudi (Askar) karena berusaha masuk Madinah untuk ibadah haji, namun penjelasan secara komprehensif masih belum diterimanya.
"Kalau penjelasan secara detail itu belum. Kami pun masih terus berkoordinasi dengan Kemenag RI dan pihak kedutaan di Arab Saudi. Yang pasti, mereka adalah warga Sulawesi Selatan," katanya.
Ikbal menerangkan sanksi akan diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) setelah dilakukan pendalaman.
Mengenai PPIHU resmi dan tidak resmi, dirinya pun belum mau berspekulasi karena informasi mengenai itu masih belum didapatkannya.
"Yang pastinya akan ada sanksi bagi travel yang melanggar. Sanksinya itu beragam, mulai dari ringan, sedang dan berat. Itu jika travelnya resmi," ucapnya.
Sebelumnya, Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu siang Waktu Arab Saudi (WAS).
"Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah.