Senin 03 Jun 2024 09:29 WIB

40 Ribu Jamaah RI tak akan Mabit di Muzdalifah, Haruskah Bayar Denda?

Pelaksanaan haji dengan skema murur dinilai tetap sah.

Red: A.Syalaby Ichsan
Tim Asistensi Kementerian Kesehatan mengunjungi sejumlah tempat di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Kenjungan yang dilakukan pada Kamis (8/8) pagi waktu setempat.
Foto: Dok Istimewa
Tim Asistensi Kementerian Kesehatan mengunjungi sejumlah tempat di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Kenjungan yang dilakukan pada Kamis (8/8) pagi waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta agar sebanyak 40 ribu jamaah haji Indonesia melakukan skema murur saat melintasi muzdalifah. Murur adalah skema haji yang hanya melewati area Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan sehingga jamaah bisa langsung bertolak dari Arafah ke Muzdalifah langsung menuju ke Mina. Padahal, sebagaimana lazimnya prosesi rukun haji bahwa jamaah harus mabit (bermalam sejenak) di Muzdalifah.

Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menyatakan, pelaksanaan haji dengan skema murur tetap sah dan tidak dikenai kafarat atau denda. Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/5/2024), mengatakan pelaksanaan mabit yang tidak sempurna di Muzdalifah, yang disebabkan oleh pelaksanaan skema murur akibat ketiadaan lahan atau hal lainnya merupakan salah satu bentuk kesulitan yang dapat ditoleransi."Itu katagori masyaqqoh (kesulitan) yang menyebabkan boleh ia melakukannya (haji) dan tanpa ada kewajiban kafarat atau dam dan hajinya tetap sah," katanya.

Baca Juga

Jeje mengatakan masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam tasyrik. Dewan Hisbah PP Persis, kata dia, menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzullhijah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

"Dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit, sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbing, petugas, dan jamaah, telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," ujarnya.'