REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah akan memberikan lahan konsesi tambang batu bara kepada ormas keagamaan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas mengapresiasi keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut.
Buya Anwar mengatakan, dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dikatakan, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
"Jadi dari Pasal 33 Ayat 3 ini jelas terlihat ada sebuah tugas yang diamanatkan oleh konstitusi kepada negara atau pemerintah yaitu bagaimana caranya supaya lewat sumber daya alam yang ada itu pemerintah harus bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Buya Anwar kepada Republika, Senin (3/6/2024).
Buya Anwar mengatakan, dalam sejarah perjalanan bangsa terutama sejak zaman Orde Baru, pengelolaan tambang hanyalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan saja. Sampai dengan keluarnya PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dipercaya oleh pemerintah, ada sebuah terobosan yang perlu diapresiasi. Menurut Buya Anwar, PP tersebut mengamanatkan, ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang.
Buya Anwar menjelaskan, kebijakan pemerintah ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan. Dia mengatakan, ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Seperti diketahui, pada umumnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan tersebut juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah. Yaitu melindungi, mencerdaskan dan menyejahterakan rakyat.
"Bahkan dalam hal yang terkait dengan usaha melindungi rakyat kita sangat sering melihat jika terjadi musibah berupa bencana alam misalnya para ormas keagamaan tersebut malah bisa lebih dahulu hadir di lokasi bencana dari pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah," ujar Buya Anwar.
Buya Anwar yang juga pimpinan Muhammadiyah ini menambahkan, gerak ormas keagamaan memang tampak terbatas karena ketiadaan dana. Mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan. Begitu juga dalam hal yang terkait dengan upaya mencerdaskan bangsa.
Dia menjelaskan, pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri. Disinilah terlihat peran dari ormas-ormas keagamaan tersebut. Mereka mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri.
"Demikian juga dalam upaya mensejahterakan rakyat. Memang dalam konstitusi seperti tertera di dalam Pasal 34 UUD 1945 dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara namun pada kenyataannya pemerintah juga punya keterbatasan-keterbatasan, sehingga kita bisa melihat bagaimana besarnya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut," jelas Buya Anwar.
Kemudian, ujar Buya Anwar, timbul pertanyaan dari mana ormas-ormas tersebut mendapatkan dana? Umumnya dengan mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta dari berbagai usaha yang dilakukannya. Terkadang, ujar dia, ormas juga terpaksa harus mengemis kesana kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana.
Untuk itu, Buya Anwar mengatakan, agar ormas keagamaan ini dapat melaksanakan maksud dan tujuannya dengan sebaik-baiknya maka mereka haruslah dibuat kuat secara keagamaan.
"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi, semoga," kata Buya Anwar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024). Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).