REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis surat edaran pencegahan rasuah dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru. Surat tersebut muncul karena KPK kebanjiran aduan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," ujar juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan pers pada Senin (3/6/2024).
Ipi menerangkan permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini telah dipantau KPK sejak lama. Apalagi survei internal KPK menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri demi menerima peserta didik yang tidak lolos.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru. "Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan," kata Ipi.