Senin 03 Jun 2024 12:38 WIB

Saka Tatal Pastikan Foto DPO dan Pegi yang Ditangkap Berbeda

Perbedaan itu terlihat dari ciri-ciri wajah maupun telinga

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, Saka Tatal, memberikan keterangannya soal Pegi Setiawan, yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Saka, yang kini telah bebas usai menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengaku pernah didatangi oleh pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar, sekitar dua pekan yang lalu.

Baca Juga

Menurut Saka, polisi menanyakan kepadanya tentang pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, sambil menunjukkan foto mereka. Di antaranya adalah Pegi alias Perong. ‘’Dua minggu yang lalu ada kepolisian datang ke rumah, menanyakan DPO tersebut. Dan dikasih tahu foto dan namanya,’’ ujar Saka, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024) malam.

Saka memastikan, foto DPO yang ditunjukkan oleh polisi kepadanya dengan sosok Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar, sangat berbeda. ‘’Sama yang difoto (DPO) dengan (Pegi Setiawan) yang sekarang ditangkap itu beda jauh,’’ kata Saka.

Saka menyebutkan, perbedaan itu terlihat dari ciri-ciri wajah maupun telinga. Dia memastikan, foto DPO Pegi dengan sosok Pegi yang sekarang ditangkap, merupakan orang yang berbeda.‘’Pegi yang ditangkap beda jauh dengan foto yang ditunjukkan pihak kepolisian,’’ kata Saka.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, polisi telah menangkap delapan orang pelaku. Mereka pun dihukum penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun karena saat itu masih tergolong dibawah umur.

Namun, dari putusan hakim tersebut, Saka hanya menjalani hukuman tiga tahun delapan bulan penjara. Dia bebas pada April 2020 setelah memperoleh remisi.

Usai kasus itu kembali viral seiring tayangnya film Vina : Sebelum 7 Hari, Saka pun muncul di hadapan publik. Dengan didampingi kuasa hukumnya, dia menyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement