Senin 03 Jun 2024 14:05 WIB

Cerita Saksi Saat Penyidik KPK Menginap di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Saksi menyaksikan penyidik KPK membawa koper dari rumdin SYL.

Rep: Rizky Suyarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah menginap di rumah dinas (rumdin) menteri pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka menginap dalam rangka menemukan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumdin Mentan era SYL, Sugiyatno. Sugiyatno dihadirkan sebagai saksi di sidang SYL pada Senin (3/6/2024). Tercatat, KPK menggeledah rumah dinas SYL pada 28 September 2023 di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyai Sugiyatno mengenai penggeledahan di rumdin SYL pada September 2023. Sugiyatno mengaku saat penyidik KPK ingin menggeledah rumdin SYL tak berada di lokasi itu. Ia tengah berada di rumah pribadi.

Namun, Sugiyatno dipanggil penjaga rumdin SYL yaitu Ubaidah atau Ubed untuk segera datang ke rumah dinas. Atas perintah itu, Sugiyatno langsung menuju ke rumdin SYL.