Senin 03 Jun 2024 15:03 WIB

Arab Saudi Mulai Sanksi Pelanggar yang Masuk Makkah tanpa Visa Haji

Petugas keamanan menangkap lebih dari 20 ribu pemegang visa kunjungan.

Petugas keamanan memeriksa izin haji bagi yang akan memasuki Makkah, Arab Saudi.
Foto: Saudi Gazette
Petugas keamanan memeriksa izin haji bagi yang akan memasuki Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai menerapkan hukuman terhadap pelanggar peraturan dan ketentuan haji mulai Ahad, 2 Juni 2024. Denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar Rp 42,5 juta akan dikenakan pada warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Makkah tanpa izin haji.

Denda tersebut berlaku selama periode ini yang berakhir sampai 14 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 20 Juni 2024.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Ahad (2/6/2024), hukuman akan dijatuhkan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di kota suci Makkah, Kawasan Haram Pusat, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, kelompok jamaah haji pusat, dan pusat kendali keamanan sementara.

Hukuman akan dikenakan kepada mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian tanpa memandang kewarganegaraan atau status hukumnya.

Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini menekankan mereka akan melipatgandakan denda terhadap pelanggar, mencapai hingga 100 ribu riyal jika pelanggaran berulang. Para ekspatriat yang termasuk dalam pelanggar akan dideportasi ke negara mereka.

Larangan masuk kembali ke Kerajaan akan dikenakan kepada mereka sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Kementerian menyatakan hukuman bagi siapa pun yang tertangkap saat mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah penjara hingga enam bulan dan denda maksimum 50 ribu riyal. Sanksinya juga mencakup penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar melalui putusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika ia adalah warga negara asing setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.

Pelanggar akan dilarang masuk kembali... Baca di halaman selanjutnya...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement