Senin 03 Jun 2024 14:21 WIB

Begini Cara Pemerintah Terapkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Urus SIM

Tahapan BPJS Kesehatan sebagai syarat urus SIM dilakukan 1 Juli-30 September 2024.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat membuat SIM.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat membuat SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan berencana melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM). Rencananya, tahapan uji coba itu akan dilakukan pada 1 Juli-30 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan, pemberlakuan aturan itu merupakan bagian dari dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengoptimalisasi peran kementerian/lembaga, termasuk Polri, K/L, untuk mendorong kepersertaan BPJS Kesehatan. Inpres itu juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang intinya memastikan seluruh pemohon pelayanan publik yang diberikan Polri menjadi peserta aktif JKN.

Baca Juga

"Saya kira di banyak negara, ini juga menjadi satu hal yang bisa kita cermati bersama. Bahwa pelayanan publik itu juga sekaligus digunakan untuk mendorong peserta dari JKN benar-benar aktif," kata dia di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

Menurut dia, persyaratan kepersertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM tidak akan mengurangi atau memperlambat proses pelayanan. Sebaliknya, persyaratan itu justru akan makin mempercepat, mempermudah, sekaligus memastikan seluruh pemohon benar-benar jadi peserta aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Apalagi, menurut dia, selama 10 tahun terakhir negara telah berhasil membangun sistem JKN yang sudah mencangkup 97 persen penduduk.

Nunung menjelaskan, dalam tahap awal, sosialisasi terkait persyaratan kepersertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM akan dilakukan di tujuh wilayah Polda. Tujuh wilayah Polda yang dimaksud adalah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Tentunya nanti setelah uji coba di tujuh wilayah, akan bertahap di seluruh tempat. Ini juga jadi bagian dari sosialisasi. Karena masyarakat harus diberikan pemahaman, sosialisasi dulu. Jadi tidak langsung," kata dia.

Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tujuh wilayah itu menjadi lokasi uji coba karena mewakili daerah-daerah di Indonesia. Diharapkan, proses uji coba itu akan dapat dilaksanakan dengan baik.

"Ini adalah keterwakilan wilayah, yaitu ada dari Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan bagian Indonesia timur. Sehingga kita harapkan masyarakat di masing-masing wilayah dapat tersosialisasi dengan baik," kata Faisal.

Ia menambahkan, selama uji coba dilakukan, polisi akan tetap melayani pengurusan SIM meski pemohon belum menjadi peserta JKN aktif. Namun, selama proses uji coba itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar pemohon menjadi peserta JKN aktif.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Walau belum bayar (tunggakan), tapi sudah terdaftar di program cicilan, SIM tetap kami berikan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement