REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktur Keuangan Universitas Gadjah Mada (UGM), Syaiful Ali, mengklaim bahwa UGM sepanjang tahun 2018 hingga 2023 penetapan UKT UGM tidak pernah mencapai batas atas Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Diketahui Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menggunakan aturan BKT yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai dasar penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.
"Sejak 2018 hingga 2023, UKT UGM belum pernah mendekati (batas tertinggi) BKT," kata Syaiful Ali dalam keterangan, Senin (3/6/2024).
Ali menjelaskan terdapat jarak antara tarif UKT UGM yang dengan batas BKT tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah. Meski ada Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum namun belum bisa menutup biaya pendidikan secara keseluruhan.