Senin 03 Jun 2024 15:39 WIB

Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah, KPU: Kami Belum Dapat

KPU masih melakukan harmonisasi dalam pembuatan Rancangan PKPU cakada.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU Idham Holik
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Idham Holik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait, yang semula menghitung batas usia minimal saat penetapan calon menjadi saat pelantikan calon pasangan terpilih.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, saat ini KPU belum mendapatkan putusan MA terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Karenanya, ia mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas putusan tersebut. 

Baca Juga

"Sampai saat ini KPU belum mendapat putusan MA tersebut dan info yang kami peroleh belum ada rilaas atau publikasi resmi dari putusan MA tersebut," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2024).

Idham mengatakan, saat ini KPU masih melakukan harmonisasi dalam pembuatan Rancangan PKPU (RPKPU) tentang pencalonan kepala daerah. Proses harmonisasi itu disebut akan berjalan sesuai materi rancangan norma yang ada.