Senin 03 Jun 2024 15:55 WIB

Mantan Jubir KPK Terima Rp 3,1 Miliar Saat Jadi Pembela Syahrul Yasin Limpo

Febri pernah jadi pengacara SYL saat penyelidikan hingga penyidikan perkara di KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersaksi dalam sidang terkait  kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersaksi dalam sidang terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terungkap pernah dibayar Rp 3,1 miliar ketika bekerja untuk mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri pernah jadi pengacara SYL dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara di KPK.

Hal itu dikatakan Febri saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melilit SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024). Febri sudah lebih dulu mengakui menerima honor Rp 800 juta saat menjadi pengacara SYL di tahap penyelidikan.

Baca Juga

Jaksa KPK lantas menggali penerimaan uang Febri sebagai mantan pengacara SYL di proses awal penyidikan. Tapi, Febri sempat ogah membeberkan detail jumlah penerimaan honorarium itu.

Jaksa KPK mencecar hal ini karena uang yang diberikan kepada Febri diduga berasal dari patungan para pejabat di Kementan. Febri terus berargumen dengan menggunakan dalih UU Advokat.