Senin 03 Jun 2024 16:45 WIB

KPAI Khawatirkan Kondisi Psikis Balita Viral Jadi Korban Pelecehan Seksual Ibu Kandung

KPAI minta Pemda dan dinas terkait untuk segera menyelamatkan balita korban pelecehan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelecehan seksual anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus seorang balita X yang mengalami kekerasan seksual dan psikis yang dilakukan oleh ibunya.
Foto: ABC
Pelecehan seksual anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus seorang balita X yang mengalami kekerasan seksual dan psikis yang dilakukan oleh ibunya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus seorang balita X yang mengalami kekerasan seksual dan psikis yang dilakukan oleh ibunya. Tanggapan KPAI menyangkut viralnya seorang wanita diduga melecehkan seorang balita.

"KPAI khawatir memori buruk tersebut akan melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan pers pada Senin (3/6/2024).

Dian menyebut KPAI saat ini sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif terkait kasus tersebut. 

"Pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi yang optimal," ujar Dian. 

Dian merujuk Konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk mendorong pemulihan fisik dan psikis anak korban. Dian menekankan pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua. Namun dalam kasus ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban kekerasan seksual dan psikis. 

"Maka diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan oleh keluarga terdekat untuk memberikan dukungan pemulihan psikis anak," ujar Dian. 

KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak baik di dalam atau di luar rumah. Hal ini sesuai amanat Pasal 4 huruf c Perpres 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.

"Kami berharap dukungan yang lebih berperspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas, demi tumbuh kembang anak yang maksimal, atas kasus ini juga KPAI menekankan hak anak korban untuk mendapatkan pemulihan yang optimal," ucap Dian. 

Sebelumnya, viral di media sosial seorang wanita diduga melecehkan seorang balita. Salah satunya diposting akun X @hiburandisosmed. Dalam postingan ada potongan video si wanita dengan sadarnya merekam pelecehan yang dia lakukan ke bocah yang menjadi korban. Bocah itu memakai baju biru dan celana pendek.

Dalam video itu wanita yang diduga ibu korban melakukan tindakan yang kurang pantas kepada anak laki-lakinya. Bahkan wanita tersebut melakukan tindakan layaknya suami-istri dengan anak yang masih balita itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement