REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriyah/2024.
Baca Juga
Kemenag mengatur pembayaran dam melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH), yakni RPH Al Ukaisyiyah sebesar 580 riyal Arab Saudi dan RPH Adhadi sebesar 720 riyal Arab Saudi.