Senin 03 Jun 2024 16:58 WIB

KY Mulai Usut Aduan Terkait Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY menjamin menindaklanjutinya secara profesional.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Foto: Gedung Mahkamah Agung. KY mulai mengusut aduan terkait putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Foto: Gedung Mahkamah Agung. KY mulai mengusut aduan terkait putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan calon kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) bisa mendaftar di bawah usia 30 tahun asalkan saat pelantikan sudah memenuhi usia tersebut. KY menjamin menindaklanjutinya secara profesional.

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI) pada hari ini mengadukan ke KY soal putusan MA No 23P/HUM/2024. Isinya menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga

"Karena sudah ada pelapor, sesuai dengan kewenangannya, KY akan memproses," kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

KY menyadari kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat. KY menjamin laporan ini akan diusut sesuai kecukupan bukti dan informasi. "Kasus ini menarik perhatian publik, sehingga KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," ujar Mukti.