Senin 03 Jun 2024 17:25 WIB

Mengapa Youtuber dan Influencer Wajib Membayar Zakat?

Fatwa MUI menetapkan youtuber dan influencer wajib membayar zakat.

Red: Muhammad Hafil
Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto:

Diketahui, acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Imbauan pemerintah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak konten kreator yang telah memenuhi ketentuan agar menunaikan zakat, usai adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi harap pelaku ekonomi kreatif juga saya imbau untuk juga menunaikan zakat," kata Menparekraf di sela peluncuran Wonderspace, sebuah ruang imersif yang menggunakan teknologi video mapping di Jakarta, Sabtu.