Senin 03 Jun 2024 17:37 WIB

Syahrul Yasin Limpo Tiba-Tiba Minta Perkara Cuci Uang yang Menjeratnya Dipercepat

Permohonan itu disampaikan SYL saat sidang dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyegerakan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPPU) yang tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan SYL dalam permintaannya itu terkait masalah kesehatan.

Permohonan tersebut diutarakan oleh SYL kepada Majelis Hakim dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang menjeratnya pada Senin (3/6/2024). "Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda," kata SYL di hadapan majelis hakim.

Baca Juga

SYL menyebut kondisi fisiknya kian mengalami penurunan pascamengikuti proses hukum. Salah satu indikatornya menurut SYL ialah tubuhnya makin kurus. “Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” ujar SYL.

SYL ingin Majelis Hakim mempercepat proses hukum yang berjalan agar tak ada penundaan. “Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucap SYL.