Senin 03 Jun 2024 17:37 WIB

Syahrul Yasin Limpo Tiba-Tiba Minta Perkara Cuci Uang yang Menjeratnya Dipercepat

Permohonan itu disampaikan SYL saat sidang dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyegerakan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPPU) yang tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan SYL dalam permintaannya itu terkait masalah kesehatan.

Permohonan tersebut diutarakan oleh SYL kepada Majelis Hakim dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang menjeratnya pada Senin (3/6/2024). "Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda," kata SYL di hadapan majelis hakim.

Baca Juga

SYL menyebut kondisi fisiknya kian mengalami penurunan pascamengikuti proses hukum. Salah satu indikatornya menurut SYL ialah tubuhnya makin kurus. “Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” ujar SYL.

SYL ingin Majelis Hakim mempercepat proses hukum yang berjalan agar tak ada penundaan. “Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucap SYL.

Atas permohonan SYL, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menerangkan kasus yang tengah diusut oleh KPK seluruhnya ada di tangan lembaga antirasuah itu. Adapun pengadilan bersifat pasif dan hanya menunggu pelimpahan dari penuntut umum untuk bisa diperiksa dan diadili dalam proses persidangan.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, ndak,” kata Rianto.

“Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan, kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca di berita-berita saja, lagi diproses sekarang, seperti itu,” ucap Rianto kepada SYL.

Wakil Ketua Tim Hukum SYL, Abu Bakar Refra menerangkan kliennya ingin perkara TPPU dipercepat salah satunya karena ada batasan waktu penahanan. "Memang (ingin TPPU dipercepat) karena kita terikat dengan waktu penahanan dan sebagainya. Untuk kasus pidana (waktu penahanan) berapa lama itu ada. Beliau itu minta untuk dipercepat," ujar Refra.

JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Dalam dakwaan, mereka diminta SYL melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, SYL juga dijerat dengan Pasal dugaan TPPU yang saat ini perkaranya masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK. KPK akan mendakwa lagi eks gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut atas dugaan gratifikasi dan TPPU dengan total Rp 104,5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement