Senin 03 Jun 2024 18:20 WIB

Belum Memenuhi Syarat Jadi Cagub Jakarta, Dharma Pongrekun Perbaiki Data

Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari batas minimal.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Bakal calon gubernur Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Bakal calon gubernur Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 jalur independen. Pasalnya, jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari batas minimal, yaitu 618.968 KTP.

Dharma mengaku sudah mengetahui adanya kekurangan jumlah dukungan dari yang disyaratkan KPU. Namun, ia akan melakukan perbaikan agar tetap bisa maju dari jalur perseorangan atau independen. "Ya kami akan melakukan perbaikan-perbaikan datanya," kata Dharma saat dikonfirmasi Republika, Senin (3/6/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Proses verifikasi administrasi itu dilakukan sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024.

Hasilnya, jumlah dukungan untuk pasangan Dharma-Kun dianggap belum memenuhi syarat. Alhasil, status verifikasi administrasi bakal pasangan calon itu dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, melalui keterangannya.

Menurut dia, pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan yang berlangsung dari tanggal 3-7 Juni 2024. Adapun dukungan perbaikan yang diperlukan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

“Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui Silon,” jelas Dody.

Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan. Proses verifikasi itu akan dilakukan pada 8-18 Juni 2024.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement