Senin 03 Jun 2024 19:37 WIB

Berdakwahlah dengan Baik

Dakwah harus bersifat mempersatukan bukan memecah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Dakwah/ilustrasi
Dakwah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Di media sosial (medsos) ada akun-akun yang kerap membagikan cuplikan video ceramah atau dakwah yang bernuansa provokatif. Bahkan, tidak sedikit cuplikan ceramah yang membid'ahkan dan mengkafirkan umat Islam lain dibagikan oleh akun medsos milik seseorang. 

Sejumlah ulama dan tokoh agama menanggapi fenomena ini. Mereka memberikan nasihat bahwa dakwah harus dilakukan secara santun.

Baca Juga

Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril mengatakan, sesuatu yang baik sebaiknya di lakukan dengan cara yang baik, sehingga proses dakwah berjalan dengan baik.

"Dakwah memang diperlukan keseriusan dan seorang yang berdakwah harus memahami tujuan dan inti suatu dakwah," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Ahad (2/6/2024).

Kiai Masyhuril mengatakan, jangan sampai seseorang berdakwah bukan untuk kemaslahatan dan bukan untuk perbaikan, tapi justru dakwahnya membuat perpecahan sesama umat Islam.

Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah ini mengatakan, terlebih umat Islam di lndonesia, guyub dan toleran. Maka mempublikasikan video atau rekaman yang tendensius dan provokatif harusnya diminimalis dan baiknya tidak dibagikan atau di-share kemana-mana, termasuk hal-hal yang furu'iyah dalam fiqih.

"Sebenarnya umat Islam indonesia sudah dewasa, sudah tidak butuh saling membid'ahkan, apakagi mengkafirkan, sebab umat sangat paham akan keberagaman dan tetap saling menghargai antara satu dengan yang lain," jelas Kiai Masyhuril.

Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah ini mengingatkan agar jangan sebagian Muslim memaksakan paham atau pendapat selama masalah tersebut bukanlah menyangkut masalah aqidah.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement