Senin 03 Jun 2024 20:30 WIB

In Picture: Senyum Sumringah Mantan Walikota Bima Usai Divonis 7 Tahun Penjara

Muhammad lutfi divonis terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima, Muhammad Lutfi mengepalkan tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/6/2024). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa yang merupakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima, Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/6/2024).. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa yang merupakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima, Muhammad Lutfi mengepalkan tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/6/2024).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa yang merupakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement