Senin 03 Jun 2024 21:44 WIB

Tok, PN Jakpus tak Berwenang Tangani Gugatan Pencalonan Gibran di Pilpres

Gugatan ini diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika/Alfian Choir
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tak berwenang mengadili gugatan perdata pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Alhasil, gugatan dengan nomor perkara: 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu kandas.

Mulanya, gugatan ini diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili perbuatan melawan hukum (PMH) itu.

Baca Juga

"Mengadili: Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini," begitu bunyi amar putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Senin (3/6/2024).

Perkara tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis hakim Fahzal Hendri dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto. Adapun putusan ini diketok pada Senin (3/6/2024).

"Status putusan: pengadilan tidak berwenang," tulis amar putusannya.

Dalam gugatan ini, para penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama menggandeng Patra M Zen sebagai kuasa hukum.

Sedangkan tergugat yaitu KPU RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Adapun Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjadi pihak turut tergugat.

Dalam permohonannya, penggugat mendalilkan tergugat sudah melakukan PMH lantaran menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal, penggugat meyakini tergugat belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun.

Walaupun MK telah memutuskan pasangan calon presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat juga dituntut membayar ganti rugi materil Rp 10 miliar dan ganti rugi immateril Rp 1 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement