REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA— Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan memberikan apresiasi dan dukungan kepada pemerintah yang telah berkomitmen memberikan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.
Menurut Fauzan, kebijakan ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. “Kekayaan alam Indonesia kedepan tidak hanya bisa di nikmati para pengusaha dan konglomerat saja tetap juga bisa dirasakan oleh masyarakat, melalui organisasi kemasyarakatan, ini adalah tanggung jawab konstitusi pemerintah kepada rakyatnya," ujar Fauzan, Senin (3/6/2024) dalam keterangannya.
Menurut Fauzan, peran dan jasa ormas keagamaan sangat besar bagi negara ini, sangat wajar pemerintah memberikan apresiasi dan melibatkan mereka dalam mengelola kekayaan negara ini.
“Ini bentuk apresiasi yang nyata dari pemerintah, kami berharap ormas ormas keagamaan ini bisa dapat mengelola tambang dengan baik dan profesional agar bisa mengoptimalkan kerja organisasi dan terus berkontribusi untuk masyarakat dan negara," ucap Fauzan.
Fauzan mengatakan, selain berterimakasih kepada Presiden Jokowi, juga berterimakasih kepada Menteri Investasi RI yang sudah bekerja keras mengawal agar kebijakan ini memiliki regulasi yg jelas.
Karena selain PP no 25 tahun 2024, kebijakan ini juga harus di sempurnakan oleh peraturan menteri untuk mengetahui secara detail dan teknis.
Fauzan yakin kebijakan tersebut akan di dukung oleh masyarakat. "Karena ini merupakan kebijakan yang akan berdampak langsung untuk masyarakat dan ummat melalui ormas keagamaanya masing masing," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan privilege atau keistimewaan dari Presiden Joko Widodo untuk mengelola usaha pertambangan batubara.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ucapnya saat memberikan pidato berjudul "Sosialisasi Keuangan Inklusif Bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren" dalam agenda Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Ke-46 di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024).
Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Mengacu Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Kendati begitu, mengutip Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden. “Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga.