Kenapa Banyak Calon Jamaah Haji Dideportasi dari Arab Saudi?
SAJADA.ID--Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Bagi setiap orang yang ingin bepergian keluar negeri, maka dia harus memiliki paspor dan visa. Demikian pula bagi masyarakat Indonesia. Paspor diperoleh dengan mengurus ke kantor imigrasi terdekat di Indonesia.
Sedangkan visa didapatkan dari kedutaan besar negara yang akan dikunjungi. Misalnya Arab Saudi, bisa diurus di kantor Kedubes Arab Saudi di Indonesia. Demikian pula dengan lainnya.
Arab Saudi, adalah salah satu negara tujuan favorit masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Sebab, ratusan ribu kaum muslim Indonesia akan menunaikan ibadah haji, atau jutaan orang yang hendak berumrah setiap tahun ke Tanah Suci.
Ibaratnya, Arab Saudi adalah rumah bagi puluhan juta ekspatriat. Demikian dikurip dari saudinesia.id. Orang asing dari seluruh dunia tinggal untuk menuntut ilmu atau bekerja di Saudi.
Selain menyediakan visa untuk belajar dan bekerja, Saudi pun menyediakan visa untuk umrah, haji, turis, hingga berobat dan untuk misi diplomatik.
Dalam bahasa Arab, visa adalah tasyira atau biasa disebut dengan tasreh. Jika tidak memiliki visa yang sesuai dengan peruntukannya, maka dia bisa diusir atau dideportasi dari Arab Saudi.
Berikut ini jenis-jenis visa di Arab Saudi.
1. Visa kerja – تأشيرة عمل (Tasyira Amal)
Semua ekspatriat di Arab Saudi harus memiliki visa kerja yang valid secara legal untuk dapat bekerja di Arab Saudi.
2. Visa Kunjungan Keluarga – تأشيرة زيارة عائلية (Tasyira Ziyarah ‘Aailiyah)
Visa kunjungan keluarga untuk kerabat tingkat pertama dari ekspatriat yang memenuhi syarat. Pemegang visa ini dilarang bekerja selama kunjungan di Arab Saudi.
3. Visa Residen – تأشيرات الإقامة (Tasyira Iqamah)
Visa keluarga permanen untuk menetap di Arab Saudi. Pemegang visa ini dilarang bekerja selama menetap di Arab Saudi.
4. Visa Haji – تأشيرة حج (Tasyira Haj)
Visa haji dikeluarkan untuk tujuan ibadah haji.
5. Visa umrah – تأشيرة عمرة (Tasyira Umrah)
Visa umrah dikeluarkan untuk tujuan umrah.
Kemudian.....
6. Visa bisnis – تأشيرة تجارية (Tasyira Tijariah)
Visa bisnis dikeluarkan untuk investor atau pembisnis yang berkunjung ke Arab Saudi.
7. Visa Kunjungan Bisnis – تأشيرات الزيارات التجارية (Tasyira Ziyarah Tijariyah)
Visa yang memungkinkan perusahaan atau institusi di dalam Kerajaan untuk meminta kunjungan satu orang atau lebih, sesuai dengan kualifikasi profesional tertentu yang terikat oleh hubungan bisnis.
8. Visa Kunjungan Kerja – تأشيرات زيارات العمل (Tasyira Ziarah al-‘Amal)
Visa yang memungkinkan penerima manfaat meminta kunjungan individu atau kelompok untuk melakukan misi khusus di dalam Kerajaan.
9. Cargo Delivery Visa – تأشيرات توصيل البضائع (Tasyira Tawshiil al-Badhai)
Visa yang memungkinkan penerima manfaat untuk meminta visa masuk ke Arab Saudi untuk tujuan pengiriman kargo.
10. Visa Pelajar – التأشيرات الدراسية (Tasyira Dirasiyah)
Untuk pelajar atau mahasiswa yang menuntut ilmu di berbagai perguruan tinggi Arab Saudi, jurusan agama maupun umum.
11. Visa Kunjungan Pribadi – تأشيرات الزيارة الشخصية (Tasyirah Ziyarah al-Syakhsiyah)
Visa untuk individu yang tidak memiliki hubungan bisnis atau hubungan keluarga dengan pembuatnya (pengaju visa).
Lanjut......
Visa Kunjungan Untuk Misi Diplomatik
Selain visa di atas, ada lagi visa untuk misi diplomatik. Visa diberikan untuk misi diplomatik dan organisasi yang terakreditasi di Arab Saudi bagi pemegang paspor diplomatik.Adapun jenis bisa diplomatik itu antara lain:
1. Visa Transit – تأشيرات المرور (Tasyirah Murur)
Visa untuk transit sementara di dalam wilayah Arab Saudi.
2. Visa Berobat – تأشيرات العلاج (Tasyira al-‘Ilaj)
Visa untuk perawatan medis dengan melakukan kunjungan ke dalam Kerajaan untuk tujuan pengobatan.
3. Visa Turis – تأشيرة سياحية (Tasyira Siyaha)
Visa bagi wisatawan yang berasal dari 49 negara yang disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi.Untuk pengajuan semua jenis visa di atas, dapat melalui portal online Kerajaan Arab Saudi.
Nah, sudah kenal beragam jenis bisa dari Arab Saudi. Jadi nggak perlu bingung kenapa ada jamaah haji atau umrah yang akhirnya dideportasi bila ketahuan salah dalam menggunakan visa yang diberikan.
Untuk ibadah haji, maka visa yang dipakai adalah visa haji, baik yang reguler, haji khusus, atau haji furoda. Untuk umrah bisa bisa turis atau ziarah. Sedang untuk bekerja adalah Visa Amil. Jadi, sebagian yang dideportasi, salah satunya karena bukan visa haji. (Syahruddin El Fikri/sajada.id)