REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) Ikbal Ismail mengingatkan masyarakat dan travel untuk mengikuti aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Kami sudah sering mengingatkan masyarakat dan pihak travel untuk mengikuti setiap aturan, baik itu untuk urusan umroh ataupun berhaji. Yang paling ketat sekarang adalah pelaksanaan ibadah haji," ujarnya di Makassar, Senin (3/6/2024).
Ikbal Ismail mengatakan adanya kejadian yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya 37 warga Makassar yang ditangkap oleh otoritas Arab Saudi karena melanggar aturan dalam berhaji harus menjadi perhatian bersama.
Ia menyatakan tidak ada jalan pintas untuk memenuhi salah satu rukun Islam tersebut atau berhaji. "Jadi di Indonesia itu hanya ada tiga kategori haji, haji reguler yang mendaftar dan menunggu antrean, kemudian ONH Plus serta haji furoda atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi," katanya.
Ikbal Ismail yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar itu mengatakan tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dalam mengawal proses ibadah haji tersebut.
Salah satunya, tidak memberikan izin kepada setiap orang yang mengikuti semua prosesi ibadah haji tanpa menggunakan paspor dan visa haji.
Karena itu, ia pun kembali mengingatkan kepada setiap warga dan travel agar berhati-hati dalam pelaksanaan ibadah haji karena akan ada sanksi berat menanti jika aturan tersebut dilanggar.