Selasa 04 Jun 2024 10:13 WIB

Kemenag Sulsel: Tidak Ada Jalan Pintas untuk Berhaji, Patuhi Aturan Haji

37 warga Makassar ditangkap oleh otoritas Arab Saudi karena melanggar aturan haji.

Petugas membantu calon haji asal Provinsi Papua menuju aula pemberangkatan di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/5/2024). Sebanyak 1.048 jamaah calon haji asal Provinsi Papua yang terbagi dalam tiga kelompok terbang embarkasi Makassar telah diberangkatkan menuju Jeddah, Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji 1445 H.
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Petugas membantu calon haji asal Provinsi Papua menuju aula pemberangkatan di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/5/2024). Sebanyak 1.048 jamaah calon haji asal Provinsi Papua yang terbagi dalam tiga kelompok terbang embarkasi Makassar telah diberangkatkan menuju Jeddah, Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji 1445 H.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) Ikbal Ismail mengingatkan masyarakat dan travel untuk mengikuti aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Kami sudah sering mengingatkan masyarakat dan pihak travel untuk mengikuti setiap aturan, baik itu untuk urusan umroh ataupun berhaji. Yang paling ketat sekarang adalah pelaksanaan ibadah haji," ujarnya di Makassar, Senin (3/6/2024).

Baca Juga

Ikbal Ismail mengatakan adanya kejadian yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya 37 warga Makassar yang ditangkap oleh otoritas Arab Saudi karena melanggar aturan dalam berhaji harus menjadi perhatian bersama.

Ia menyatakan tidak ada jalan pintas untuk memenuhi salah satu rukun Islam tersebut atau berhaji. "Jadi di Indonesia itu hanya ada tiga kategori haji, haji reguler yang mendaftar dan menunggu antrean, kemudian ONH Plus serta haji furoda atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi," katanya.

Ikbal Ismail yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar itu mengatakan tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dalam mengawal proses ibadah haji tersebut.

Salah satunya, tidak memberikan izin kepada setiap orang yang mengikuti semua prosesi ibadah haji tanpa menggunakan paspor dan visa haji.

Karena itu, ia pun kembali mengingatkan kepada setiap warga dan travel agar berhati-hati dalam pelaksanaan ibadah haji karena akan ada sanksi berat menanti jika aturan tersebut dilanggar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement