REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Hasto tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi," ujar Hasto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Hasto mengatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap dirinya didasari adanya dua laporan polisi (LP). Kedua LP tersebut adalah Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024
"Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," kata Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.